uc.jpg

Makalah otonomi daerah

MAKALAH OTONOMI DAERAH

BAB I
1. PENDAHULUAN

sejak indonesia merdeka , indonesia terus mengalami perubahan menuju ke titik awal pembangunan nasional . Ini di awali dari berkibarnya bendera merah putih dan di bacakannya proklamasi oleh soekarno pada saat upacara kemerdekaan . Semangat kebangsaan hadir saat semangat ingin lepas dari penjajahan , sungguh sesuatu yang mengagungkan. Terlebih di tahun 2010 - 2030 indonesia menargetkan menjadi negara maju , ini di tandai dengan terus munculnya masalah masalah negara maju . Namun di balik itu , banyak kemajuan yang terjadi . Walau itu hanya titik kecil , tapi itu awal yang baik untuk kemajuan negara ini.
Salah satu kemajuan itu adalah adanya otonomi daerah . Otonomi daerah terdiri dari dua kata , yaitu auto (sendiri) dan nomos (rumah tangga atau urusan pemerintahan) . Jadi otonomi daerah adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan mengurus dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah.

1.1 latar belakang masalah
masalah sering kali timbul di setiap sudut sistem pemerintahan , entah itu daerah maupun di pedesaan sekalipun . Seperti halnya saat adanya kebijakan/peraturan yang telah di setujui oleh DPRD , tentu ini akan tetap ada reaksi dari masyarakat setempat , misalnya saja di kota lhokseumawe , aceh . Beberapa waktu lalu walikotanya yaitu suaidi yahya memiliki gagasan bahwa wanita itu tidak benar apabila di bonceng duduknya itu mengangkang .

1.2 rumusan masalah
1. kenapa duduk mengangkang tidak di benarkan?
2. bagaimana tanggapan dari masyarakat aceh ?
3. apa peraturan ini telah resmi ?

1.3 hipotesi
dari rumusan masalah tadi , ada beberapa permasalahan muncul secara bersamaan pada kebijakan ini . Namun permasalahan permasalahan itu muncul dari berbagai sudut pandang , satu sisi miliki dampak negatif juga positif . Begitu pula saat kebijakan itu di edarkan , langsung mendapat reaksi dari warga terutama wanita. Duduk mengangkang itu tidak benar untuk wanita , tapi juga duduk menyamping terlalu membahayakan keselamatan.

BAB II
1. tinjauan pustaka
sejak beredarnya edaran itu , membuat masyarakat terutama wanita menanggapi dan menganggap hal ini aneh dan hanya mencari sensasi. di tinjau dari berbagai sudut pandang dan aspek aspek , ternyata kebijakan itu mendapatkan respon dari masyarakat yang tidak sedikit .

BAB III
A. ISI MAKALAH

dari kebijakan ini di ikuti edaran berupa imbauan kepada wanita di aceh untuk tidak duduk mengangkang saat di bonceng yang di sebarkan pada tanggal 7 januari 2013 lalu .
adapun alasan walikota menghimbau ini antara lain ;
- mengurangi resiko pelukan bersama yang bukan muhrim
- tidak sesuai norma dan budaya
- tidak baik untuk organ kelamin wanita
atas dasar itulah wanita di himbau untuk duduk menyamping , namun ternyata dari segi keselamatan ini membuat pengendara mendapat beban yang kurang seimbang.
A. Mengapa duduk mengangkang tidak di benarkan?
aceh di kenal dengan sebutan "serambi mekah" di mana di aceh ini jalannya syariat islam yang lebih kuat dari yang lainnya , wanita tidak di benarkan duduk mengangkang itu karena alasan kehormatan wanita , dan juga tidak baik untuk organ kelamin wanita.
"sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik baiknya"(qs.at-tiin : 5)
namun apabila di kaitkan dengan menjauhi pelukan itu benar , namun jika di kaitkan dengan kesehatan organ kelamin itu kurang baik . "dan dia (allah) mengetahui apa yang tidak kamu ketahui"(qs.al-hadid : 4).

selain itu juga duduk menyamping agar berkurangnya suatu hal yang dapat membangkitkan syahwat dan hal hal yang tak layak bagi muslim. "dan janganlah kamu mendekati jinah"(qs.al-isra : 32)
B . Bagaimanakah tanggapan dari masyarakat aceh ?
tanggapan dan kritikan telah banyak di utarakan , baik melalui komentar di situs berita nasional maupun langsung melalui artikel . Namun kebanyakan kritikan dan tanggapan berasal dari wanita , karena ini di anggap membahayakan dan mengancam nyawa wanita bersama pengendara. Ada pula kritikan yang menyampaikan agar kaum lelakipun tak di perbolehkan mengangkang .
peraturan ini di nilai begitu sangat mengada ngada dan miliki angka spritual yang begitu tinggi tentang organ kelamin wanita .
C. Apa peraturan ini telah di resmikan ?
pada tanggal 7 januari 2013 telah di resmikan yang di ikuti surat edaran berupa pemberitahuan . Namun bagi pelanggar masih belum ada sanksi yang tegas seperti peraturan yang lainnya , ini masih berada dalam tahap uji coba di lapangan. Peraturan ini tidak begitu mengikat karena hanya seruan bersama yaitu berupa edaran pemberitahuan .

BAB IV
A. KESIMPULAN

dari data data yang telah di teliti , peraturan ini memang baik yaitu bertujuan mengurangi dampak negatif naik motor dan juga lebih mengangkat harkat dan derajat wanita. Namun seperti yang telah di jelaskan , peraturan ini mendapat kritikan dari wanita di aceh bahkan ada yang berpendapat ada di antara warga luar aceh yang menertawakan peraturan ini .
intinya wanita yang beragama islam harus lebih menjaga harkat dan martabatnya , jangan mudah tertipu dan terpengaruh budaya barat . Mengenai duduk mengangkang itu di perbolehkan saja seperti yang telah di ungkapkan walikota aceh , soal organ kelamin wanita itu tak apa , karena allah telah menciptakannya dengan sempurna tapi alangkah lebih baik apabila dalam jarak dekat dan memungkinkan agar duduk menyamping , terlebih berpakaian haruslah senantiasa menutup aurat ini di bertujuan agar tidak membangkitkan syahwat kaum lelaki .
B. SARAN
sebaiknya bagi masyarakat sedikit memahami arti peraturan ini , memang benar peraturan itu tapi di sarankan jika keadaan tidak memungkinkan karena berat badan yang kurang normal dan juga perjalanan jarak jauh lebih baik duduk mengangkat .
namun jika di tinjau dari segi keselamatan ini memang membahayakan , namun seperti yang telah di uraikan . Bila dari segi norma dan budaya ini baik . Jadi sarannya ;
1. Sedikit mendalami lagi maksud dan tujuan pak walikota
2 . Apabila dalam jarak dekat di sarankan duduk menyamping.
C. DAFTAR PUSTAKA

a . internet
- http://suarapembaruan.com
- http://us.m.news.viva.co.id/
- http://m.kompasiana.com
b.al-quran
- qs. Al-isra : 32
- qs. At- tiin : 8
Previous
Next Post »